ESG
Komite Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi dengan kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai; - Komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan; - Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan - Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan;
- Membantu Dewan Komisaris Perseroan melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi tertulis kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai: - Struktur atas remunerasi; - Kebijakan atas remunerasi dan - Besaran atas remunerasi
- Membantu Dewan Komisaris Perseroan melalukan penilaian kinerja dengan kesesuaian yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.